Lewati ke konten
SDGs UDINUS

Catatan bukti · UDINUS · SDGs

Kebijakan Kampus Bebas Asap Rokok

Unit
Biro Umum
Periode
2025
Tujuan
3 11
Nomor
d11a63ce-77fc-47bc-aaf6-c06b99d99d5f
Terbit
2026-07-15

Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) menerapkan kebijakan kampus bebas asap rokok di seluruh lingkungan kampusnya di Semarang.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor No. 123/KEP/UDN-01/IV/2024 tertanggal 15 April 2024. Kebijakan berlaku bagi seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, mitra kerja, dan tamu, serta mencakup seluruh gedung milik maupun sewa di lingkungan kampus.

Rambu larangan merokok terpasang di 14 pintu masuk gedung. Petugas keamanan kampus berwenang menindak pelanggaran, dan pelanggaran berulang oleh pegawai diteruskan ke biro sumber daya manusia. Sepanjang 2025 universitas menyelenggarakan empat sesi berhenti merokok bekerja sama dengan Puskesmas setempat, diikuti oleh 312 peserta.

Survei kepatuhan internal pada Desember 2025 terhadap 850 responden di seluruh fakultas menunjukkan 91 persen tidak menjumpai aktivitas merokok di dalam gedung kampus selama sebulan terakhir.

Data pendukung

SMOKE-COMPLIANCE — Smoke-free compliance rate · 2025
91,0000 percent

Lampiran

Rector's Decree No. 123/KEP/UDN-01/IV/2024 on the smoke-free campus policy (file)

Rector's Decree No. 123/KEP/UDN-01/IV/2024 on the smoke-free campus policy
RECTOR'S DECREE OF UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO Number: 123/KEP/UDN-01/IV/2024 Concerning: Smoke-Free Campus Policy Article 1. All areas within owned and leased buildings of UDINUS are designated smoke-free zones. Article 2. This applies to students, lecturers, staff, contractors, and visitors without exception. Article 3. No-smoking signage shall be installed at every building entrance. Article 4. Campus security is authorised to address violations; repeated staff violations are referred to the HR bureau. Article 5. This decree takes effect on 15 April 2024. Signed, Rector of Universitas Dian Nuswantoro.
Rujukan https://dinus.ac.id